>> may, medan
Anggota FP Demokrat DPRD Sumut Ramli mengigatkan Kabupaten/Kota
se-Sumut untuk tidak ragu-ragu apalagi “takut” menagih kucuran dana DBH
(Dana Bagi Hasil) dari berbagai sektor pajak ke Pempropsu, karena dana
tersebut merupakan hak bagi daerah yang harus disalurkan setiap tahunnya
guna peningkatan pembangunan masyarakat.
“Kita meminta seluruh Kabupaten/Kota di Sumut untuk tidak segan-segan
menagih dana DBH ke Pempropsu, yakni pajak berupa penerimaan PKB (Pajak
Kendaraan Bermotor), BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PBB-KB
(Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), ABT (Air Bawah Tanah)/APU (Air
Permukaan Umum) dan lainnya, karena itu hak daerah, wajib diterima
daerah,” ujar Ramli kepada wartawan, Senin (27/5) di DPRD Sumut.
Berdasarkan data yang diperoleh Ramli di APBD Sumut TA 2013,
sedikitnya Rp522,131 miliar lebih dana DBH dari penerimaan PKB, BBN-KB,
PBB-KB, ABT/APU, PKAA (Pajak Kendaraan di Atas Air), BBN-KAA (Balik Nama
Kendaraan di Atas Air) telah dianggarkan untuk disalurkan ke 33
Kabupaten/Kota dan bagi daerah yang belum menerimanya, diharapkan segera
menagihnya ke Pempropsu.
Adapun perinciannya, tegas Ramli, untuk belanja bagi hasil PKB yang
nilai totalnya sebesar Rp162.465.976.209 untuk 33 kabupaten/Kota ini,
paling besar mendapat “jatah”, yakni Pemko Medan sebesar
Rp64.052.848.441, menyusul Kabupaten Deliserdang Rp25.208.497.729,
kemudian Tapteng (Tapanuli Tengah) Rp9,578 miliar lebih, Labuhanbatu
Rp9,035 miliar lebih, Langkat Rp4,001 miliar lebih dan paling kecil Kota
Sibolga hanya Rp758,967 juta.
Selain itu, tambah anggota Komisi D ini, dana DBH dari pajak BBN-KB
nilai keseluruhan untuk 33 Kabupaten/Kota sebesar Rp170.784.914.291 dan
yang paling besar memperoleh “jatah”, Pemko Medan sebesar Rp69,600
miliar lebih, menyusul Deliserdang Rp25,312 miliar lebih, Tapteng
Rp9,155 miliar lebih, Labuhanbatu Rp8,080 miliar lebih dan yang terkecil
memperolehnya Kabupaten Pakpak Bharat hanya Rp800,618 juta dan Kota
Gunungsitoli sebesar Rp999,393 juta.
Begitu juga dana DBH dari sektor PBB-KB yang nilai keseluruhannya
sebesar Rp181,720 miliar lebih, tambah anggota dewan Dapil Kepulauan
Nias itu, tetap Pemko Medan yang memperoleh jatah terbesar, yakni
Rp56,577 miliar lebih, menyusul Kabupaten Deliserdang Rp37,651 miliar
lebih, Tapteng Rp10,444 miliar lebih, Labuhanbatu Rp9,193 miliar lebih
dan yang terendah Kabupaten Nias Barat Rp403 juta lebih, Pakpak Bharat
Rp600 juta lebih, Nias Selatan Rp929 juta lebih. “Sedangkan untuk DBH
dari pajak APU yang nilai keseluruhannya mencapai Rp7,150 miliar lebih,
Kabupaten Toba Samosir memperoleh jatah paling besar, yakni Rp1 miliar
lebih, menyusul Kabupaten Deliserdang Rp867 juta lebih, Tapteng Rp839
juta lebih, Simalungun Rp556 juta lebih, Pemko Medan Rp539 juta lebih,
Asahan Rp460 juta lebih dan kabupaten yang terkecil memperoleh jatah,
yakni Pemko Sibolga Rp9 juta lebih,” ujar Ramli.
Berkaitan dengan itu, politisi vocal ini mengajak seluruh
Kabupaten/Kota se-Sumut untuk tetap bersemangat menagih jatah DBH-nya ke
Pempropsu, sebab diduga masih banyak daerah yang belum menerima kucuran
dana tersebut sejak tahun 2010 hingga 2013, sehingga besar harapan
lembaga legislatif untuk secepatnya mempertanyakan hal ini ke Pempropsu.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar