*Walikota & Fraksi-fraksi DPRD Medan Bahas Penolakan Warga Terhadap Perda PBB
MartabeSumut, Medan
Saatnya warga Kota Medan menampakkan keberanian sikap dan belajar dewasa
mengajukan keberatan atas kenaikan tarif Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2012 yang
berkisar 100-300% alias tergolong 'selangit'. Sebab PBB juga masalah
prinsip rakyat mengingat uang dari sektor pajak teramat rentan
diselewengkan oknum-oknum pemerintah. Kalau
beberapa minggu lalu rakyat Indonesia keberatan atas kenaikan bahan
bakar minyak (BBM), maka adalah hal yang patut dicermati serius pula kenaikan tarif PBB di
Medan.
Pemikiran tersebut dilontarkan anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara
(DPRDSU), Ramli, menanggapi pertemuan Walikota Medan Rahudman Harahap
bersama fraksi-fraksi DPRD
Medan pada Rabu (18/4) di salah satu hotel di Medan, yang membahas penolakan warga terkait Peraturan Daerah (Perda)
PBB Medan No 3/2011. Dihubungi MartabeSumut di Jakarta melalui
ponselnya, Jumat (20/4), politisi Partai Demokrat Sumut itu mengingatkan
masyarakat Medan untuk belajar mengkritisi kebijakan pemerintah yang
dirasakan memberatkan. "Memang kenaikannya tergolong selangit. Saya rasa
DPRD Medan juga kecolongan atau tidak menduga fakta kenaikan tarif
tersebut," duga Ramli.
Oleh sebab itu, semenjak dini, Ramli menyarankan anggota DPRD Medan supaya segera
merevisi Perda PBB Medan tanpa syarat apapun. Artinya, kata Ramli,
maksud mulia pembangunan daerah dengan menggalang uang pajak rakyat dari sektor
PBB jangan sampai melukai, memberatkan atau menargetkan pendapatan
sepihak pemerintah tanpa melihat kondisi ril ekonomi masyarakat. "Pemko
Medan boleh punya target pendapatan pajak. Tapi ingat, pajak tidak ada
artinya bila rakyat yang menderita," sindir Ramli, sembari
menghubungkan tarif kenaikan PBB dengan sikap penolakan pemerintah atas pembayaran pajak becak bermotor (bermotor)
di Medan gara-gara terindikasi permainan korup oknum badan usaha dan
oknum pemerintah.
Warga Boleh Ajukan Keberatan
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Fraksi PAN DPRD Medan H Ahmad Arif,
SE, MM, membenarkan adanya pertemuan fraksi-fraksi DPRD Medan dengan Walikota untuk
membahas kenaikan tarif PBB tahun 2012. Arif menyatakan, pihaknya di DPRD
Medan telah menjadwalkan perubahan dan revisi Perda PBB tersebut
bersama fraksi-fraksi di DPRD Medan dan jajaran pimpinan sejak Rabu (4/4) lalu. "Memang pertemuan dengan Walikota Medan kemarin
membahas poin penting tentang Perda PBB. Salah satu hasil percakapan
mempersilahkan warga Medan mengajukan keberatan bila merasa tidak mampu.
Boleh dengan alasan ekonomi sulit atau surat miskin," kata Arif kepada MartabeSumut, Kamis siang (19/4), melalui ponselnya.
Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan itu mengingatkan,
apapun jenis suatu Perda, sepatutnya jangan sampai memberatkan
masyarakat. Sebab Perda merupakan payung hukum teknis yang mengacu
peraturan lebih tinggi. Bila faktanya Perda PBB Kota Medan yang ada saat
ini memunculkan keluhan dari warga, timpal Arif lagi, maka pihaknya di
DPRD Medan sepakat melakukan revisi. "Karena belakangani ini marak
keberatan masyarakat, tentu saja menjadi pertimbangan Dewan. Ada kok
klausul menjelaskan dalam konsiderans Perda," akunya.
Menyinggung kondisi Perda yang sudah berlaku dan nyata-nyata
meresahkan masyarakat Medan, Arif memastikannya sebagai poduk hukum yang
harus berjalan sementara. Dalam artian, imbuhnya lagi, Perda yang sudah
dikeluarkan sebaiknya dibiarkan berjalan dulu menunggu revisi DPRD Medan
kurun waktu 4 bulan. "Yang pasti kita sudah putuskan Perda harus
direvisi. Warga yang keberatan dipersilahkan menyampaikan ke Pemko
Medan," terangnya.
DPRD Sumut Sesalkan Perda
Anggota Komisi C DPRDSU Oloan Simbolon, ST, lebih keras lagi. Secara
blak-blakan dia mengaku kesal mengetahui realisasi Perda PBB Kota
Medan No 3/2011 menyangkut SPPT
PBB tahun 2012. Alasannya disebut Oloan karena
tarif kenaikan PBB yang ditetapkan Pemko Medan sepihak dan
sewenang-wenang tanpa perhitungan jelas. Kenaikan juga disebut dia tidak
saja berada
di kisaran angka 100 % melainkan mencapai 100-300%. Sebagai anggota
DPRD
Sumut dan secara pribadi, kata Oloan, dirinya sangat menyesalkan
kebijakan Pemko Medan menaikkan tarif PBB yang membuat rakyat semakin
susah. "Kenaikan itu bukan 100% seperti yang dikatakan Walikota
Medan namun ada yang mencapai 300 %. Tak ada gunanya bicara pajak untuk
pembangunan kalau akhirnya menyengsarakan rakyat dan menjadikannya objek
penderita," ingat Oloan Simbolon kepada MartabeSumut, Sabtu siang (21/4) melalui ponselnya.
Jangan Buat Rayat Tidak Patuh
Pada sisi lain, Oloan juga berkeyakinan, kenaikan tarif pajak PBB
yang rata-rata menyentakkan perasaan warga Medan, itu bisa membuat
masyarakat tidak patuh membayar pajak. Logikanya ditegaskan Oloan
terkait kebijakan Pemko Medan yang didasari ambisi mengejar target
pendapatan. "Malah fakta yang terjadi sekarang
adalah sebaliknya. Rakyat sudah jenuh melihat maraknya perilaku oknum
pemerintah menggerogoti uang dari sektor pajak. Umumnya semakin kesal
tatkala disodori kebijakan tarif PBB yang selangit," cetus anggota
Fraksi Gerindra Bulan Bintang Reformasi (GBBR).
Ketua Partai Persatuan Daerah (PPD) Sumut ini mengimbau, Pemko Medan
dan DPRD Medan sebaiknya segera merevisi Perda PBB yang dikeluhkan
masyarakat. "Harusnya DPRD Medan melihat
kondisi warga Medan lebih rasional. Perda Kota Medan terkait PBB wajib
direvisi atau kalau memungkinkan dibatalkan. Janganlah kita tambah lagi
kesulitan ekonomi rakyat setelah pusing menghadapi rencana kenaikan BBM
kemarin," tegasnya, sambil menyatakan sangat setuju bila warga Kota
Medan beramai-ramai mendatangi Pemko Medan untuk menampakkan keberanian
sikap mengajukan keberatan atas kenaikan tarif PBB.
Warga Medan Menjerit
Beberapa sumber MartabeSumut yang dikonfirmasi seperti Ardi Suwanto (55), warga Jalan SM Raja Medan, R br Sihombing (70), warga
Jalan Pelajar Medan dan P Saragih (62), warga Jalan Turi Medan, secara terus terang mengungkapkan keluhan keras. Menurut
Ardi Suwanto, tagihan SPPT PBB tahun 2011 hanya mencapai Rp. 125 ribu.
Sedangkan tahun 2012 berjumlah Rp. 375 ribu. "Ada apa ini, sudahlah uang
pajak kita sering dikorupsi, sekarang meledak pulak pembayaran,"
keluhnya dengan nada tinggi.
Hal senada dilontarkan R Sihombing. Menurut Sihombing, kalau tahun 2011 dirinya membayar
PBB sebesar Rp. 296.808 ribu, kini membengkak di angka Rp. 654. 096.
Sihombing menyatakan terkejut dengan pertambahan jumlah yang mencapai
150 % tersebut. Padahal, lanjut Sihombing, pengurusan SPPT PBB tahun
2012 sudah tidak lagi dilakukan Kanwil Dirjen Pajak melainkan
ditangani langsung oleh Pemko Medan melalui Dinas Pendapatan Daerah.
"Kok Pemko Medan yang menangani sendiri malah jadi melonjak
pembayarannya. Bagaimana sih mereka menghitung PBB dan mau dikemanakan
uang rakyat itu," sindirnya bertanya.
Nurani Pemerintah Mati
Suara lebih lantang datang pula dari P Saragih. Bagi dia, apapun metode
penghitungan pemerintah pusat (Ditjen/Kanwil Pajak) dan Pemko Medan
untuk menaikkan pembayaran PBB warga tahun 2012, jelas-jelas menjadi
bukti telah matinya hati nurani pemerintah terhadap kondisi sulit ekonomi rakyat. "Kita tidak tertarik lagi mendengar dalih
pemerintah yang mengatakan uang pajak untuk pembangunan. Sudah terlalu
banyak uang rakyat dari sektor pajak dikorupsi untuk memperkaya pribadi
oknum pegawai pemerintah. Lagian, tak ada gunanya segudang dalih
pembangunan kalau akhirnya rakyat yang dipaksa menjerit bayar pajak,"
ketus Saragih.
Sementara sebelumnya pada Selasa siang (3/4), MartabeSumut menyaksikan puluhan warga mendatangi kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan
untuk memprotes kenaikan SPPT PBB tahun 2012. Salah seorang ibu separo
baya, yang kebetulan sedang menunggu istirahat makan siang pegawai
Dispenda Medan, mengatakan, tahun 2011 PBB rumahnya hanya dikenai Rp.
800 ribu. Namun tahun 2012 mencapai Rp. 3 juta lebih. "Saya rasa ada
keanehan dalam penghitungan sekarang yang naik hampir 300 %. Tidak memakai standard baku dan
merugikan rakyat," sesalnya.
Walikota Gelar Pertemuan di Dispenda Medan
Masih berdasarkan pantauan di kantor Dispenda Medan, ternyata siang
itu terlihat Walikota Medan Rahudman Harahap, Wakil Walikota Medan
Dzulmi Eldin, Kadispenda Medan Syahrul Harahap, Camat dan Lurah se-Kota
Medan. Saat MartabeSumut menemui Kadispenda Medan Syahrul
Harahap, dia mengatakan kalau Walikota Medan dan jajaran sedang
melakukan pertemuan koordinasi menyangkut pelimpahan pengurusan SPPT PBB
dari Kanwil Pajak Direktorat Jenderal Pajak Medan kepada Pemko Medan.
Menurut Syahrul, yang saat itu sudah dikerubungi wartawan, sejak 1
Januari 2012 SPPT PBB langsung ditangani Pemko Medan. Dijelaskannya,
penetapan kenaikan PBB sebesar 100 % sudah tepat karena sesuai dengan UU
No 28/2009, Peraturan Daerah (Perda) Medan No 3/2011 dan Peraturan Wali
Kota (Perwal) Nomor 73 tahun 2011. Pertemuan disebutnya bertujuan
memberi pemahaman kepada para pejabat Pemko Medan agar
bisa mensosialisasikan terhadap warga. "PBB itu sudah pajak daerah makanya
kita tangani. Tapi kalau kab/kota lain kita kurang tahu," akunya.
Menyahuti nilai nominal PBB tahun 2012 yang dikeluhkan warga
karena jumlahnya tiba-tiba selangit dan mencapai 100-300 %, Syahrul
menegaskan pihaknya hanya mengacu data dari Kanwil Pajak. Sampai
sekarang, kata Syahrul, Pemko Medan belum pernah mengubah Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) sebab hanya menyesuaikan dengan data Kanwil Pajak
serta dilandasi payung hukum pengatur teknis. "Tahun 2012 kita lakukan
cek pendataan ke daerah-daerah agar PBB sesuai NJOP. Memang
tidak merata, tapi setidaknya kita bisa melihat NJOP berdasarkan lokasi,
kelas, luas tanah maupun luas bangunan. Lalu tahun 2013 kita sesuaikan
lagi untuk mengecek data valid di lapangan. Pasti ada yang senang
dan ada yang tidak senang," tepis Syahrul, sambil bergegas menuju ruang
pertemuan. (BUDIMAN PARDEDE)