Jumat, 22 April 2011

Terkait Pengumuman CPNSD Kab Nias Barat, Sejumlah Anggota DPRD Sumut Dukung Agrenisbar Tempuh Jalur Hukum

Sejumlah anggota DPRD Sumut di antaranya Suasana Dachi dari Fraksi Partai Hanura dan Ramli dari Fraksi Partai Demokrat mendukung langkah Aliansi Gerakan Rakyat Nias Barat (Agrenisbar) bersama korban CPNSD formasi tahun 2009 Kab Nias Barat menempuh jalur hukum dalam kasus penerimaan/pengumuman pemenang CPNSD Kab Nias Barat.

Langkah hukum yang ditempuh dengan menggugat Pemkab Nias Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait SK penetapan nama-nama pelamar yang lulus yang penyelenggaraannya, Tergugat bekerjasama dengan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) dan dinilai sarat rekayasa.

Hal itu dikatakan Sekjend Agrenisbar Sawato Gulo SH didampingi Ketua Presidium Agrenisbar Atoni Waruwu dan Farianus Gulo SPd kepada wartawan usai diterima komisi A DPRD Sumut, Rabu (24/2). Disampaikan bahwa kasus rekayasa pengumuman CPNSD Nias Barat tahun 2009 telah digugat melalui PTUN di Medan dan sudah memasuki sidang ketiga Rabu (24/2). Dan pada sidang ketiga tersebut Pemkab Nias Barat belum menyerahkan berkas yang diminta majelis hakim khususnya SK asli pengumuman CPNSD tersebut. Sidang dihadiri Kabag hukum Pemkab Nias Barat Yamonaha Waruwu SH dan Elikana Hulu SH selaku LBH/Advokat.

Anggota DPRD Sumut Suasana Dachi dan Ramli yang menerima Agrenisbar dan mewakili korban CPNSD Nias Barat mengatakan, kasus CPNSD Nias Barat telah menjadi agenda komisi A DPRD Sumut untuk melakukan pemantauan dan pengawasan. Komisi A DPRD Sumut sudah mendatangi MenPAN dan BKN meminta tidak melakukan proses administrasi kepegawaian termasuk mengeluarkan NIP bagi Kab/kota yang bermasalah termasuk Kab Nias Barat.

Komisi A DPRD Sumut berharap PTUN Medan mengadili gugatan korban CPNSD Nias Barat dengan adil dan benar. Sidang ke-4 direncanakan tanggal 3 Maret 2010 mendatang.
sumber: niasisland.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar