Jumat, 05 Maret 2010

Anggota DPRD Sumut Pantau Sidang Gugatan Kasus CPNSD Nias Barat di PTUN Medan

Sidang lanjutan kasus CPNSD Nias Barat yang digelar Rabu (3/3) di PTUN Medan dipantau anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat Ramli dan tokoh masyarakat Nias Barat seperti Ir Angandrowa Gulo SE MEc, Fosasi Daeli SPd, Arieli Lahagu, Tawarikh Lombu serta dari LSM Agrenisbar Atoni Waruwu dan Sawato Gulo SH. Sidang yang sempat ditunda selama satu jam akhirnya dibuka oleh majelis hakim Yorman SH MH, Muspiral Panjaitan SH, Lusianda SH dan panitera Satriana SH tanpa dihadiri oleh tergugat Bupati Nias Barat maupun kuasa hukumnya. 

Agenda sidang pembacaan gugatan dan jawaban dari tergugat serta pemanggilan pihak ketiga. Mengenai ketidakhadiran pihak tergugat (Bupati Nias Barat), Panitera Satriana SH setelah ditanya majelis hakim mengatakan telah dikonfirmasi lewat telepon selular bahwa orangtua dari kuasa hukum tergugat Elikana Hulu SH meninggal dunia sehingga ia tidak bisa hadir. Meskipun tergugat tidak hadir namun sidang tetap dilanjutkan mengingat para penggugat telah hadir. 

Usai sidang, anggota komisi A DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat Ramli meminta kepada majelis hakim agar dapat memberikan putusan sesuai bukti-bukti yang ada. Ramli juga meminta agar MenPAN, BKN Pusat, Kanreg VI BKN Sumut dan Bupati Nias Barat tidak melakukan proses pemberkasan dan penerbitan NIP bagi CPNSD Kab Nias Barat mengingat kasus ini masih proses peradilan. 

“Jadi jangan sampai terjadi tumpang tindih keputusan. Artinya kalau NIP sempat diterbitkan sebelum proses peradilan selesai bisa berakibat fatal pada hasil keputusan itu sendiri,” katanya. Sekjen LSM Agrenisbar Sawato Gulo SH didampingi Atoni Waruwu serta perwakilan penggugat Farianus Gulo SPd, Buala Daeli AMd yang datang dari kepulauan Nias mengharapkan Bupati Nias Barat segera menyerahkan bukti-bukti seperti asli SK pengumuman CPNSD Nias Barat sehingga proses persidangan tidak sampai berlarut-larut. Sidang berikutnya akan digelar 17 Maret mendatang

05 Maret 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar