Jumat, 21 Januari 2011

Komisi B Bahas Konflik PT SBI dan Penggarap Lahan di Labusel

Komisi B DPRD Sumut melakukan pembahasan khusus menyangkut konflik masyarakat penggarap lahan di perbatasan Sumut-Riau Kec. Torgamba Desa Meranti Kab. Labusel dengan PT Sinar Belantara Indah (SBI) pada Rabu (19/1) di ruang rapat Komisi B. Selain menyepakati penghentian konflik yang terjadi, lahir pula rekomendasi berbentuk PR selama 20 hari kerja kepada Bupati Labusel untuk menginventarisir tapal batas yang dikuasai PT SBI dan selanjutnya menetapkan areal yang bisa dikelola masyarakat penggarap.

Usai pertemuan, salah satu anggota Komisi B, Ramli, menyinggung izin PT SBI, selaku pengusaha dan pengelola, izin perusahaan itu patut dievaluasi bila terbukti tidak mendukung percepatan pembangunan dan merugikan masyarakat. "Walaupun mereka bilang didukung perangkat aturan pemerintah/Dephut, kita tetap tidak mau ada konflik berdarah yang justru merugikan masyarakat setempat," katanya.

Menurut Ramli, percepatan pembangunan hanya bisa dilakukan bila stake holder semisal pengusaha, masyarakat dan pemerintah bersinergi memberikan dukungan melalui kepedulian dan perhatian serius. Artinya, tak ada gunanya perusahaan maju bila warga setempat justru 'kesepian di tengah keramaian'.

Dimuat di:
Harian BERSAMA
20 Januari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar