Tampilkan postingan dengan label Komisi A. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komisi A. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 April 2011

Kasus CPNS Nisel Harus Jadi Pelajaran Berharga

Persoalan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Nias Selatan yang hingga kini masih menuai masalah, harusnya menjadi pelajaran berharga pada penerimaan CNS tahun ini.

Komisi A DPRD Sumut juga menegaskan akan melakukan pengawalan ketat proses penerimaan CPNS di daerah ini dari mulai proses lamaran hingga kelulusan yang sudah disepakati berdasarkan perankingan. Sedangkan proses perangkingan dipercayakan kepada perguruan tinggi selaku lembaga independen dalam penerimaan CPNS.

“Kita imbau agar persoalan CPNS di Nisel, yang SK nya ditahan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) tidak lagi terulang pada penerimaan CPNS tahun ini,” kata anggota Komisi A DPRD SU, Ramli kepada wartawan, Selasa [03/11].

Sebagai wakil rakyat daerah pemilihan Nias dia mengaku prihatin persoalan ditahannya SK terhadap 50 orang yang dinyatakan lulus CPNS tahun lalu, dari 300 kuota yang ada. Seperti diketahui alasan penahanan karena rangking yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi berbeda dengan hasil kelulusan.

Sedangkan hingga saat ini kasus tersebut terkesan buntu dan tidak mampu diselesaikan oleh kepala daerah Nisel. “Tentunya ini sangat merugikan dan kita harap tidak lagi terulang pada penerimaan CPNS tahun ini,” harap Ramli yang didampingi rekannya satu komisi Hasbullah Hadi, yang juga sesama politisi Partai Demokrat.

Apalagi, kata Ramli saat ini Kabupaten Nias mendapat porsi yang cukup besar untuk penerimaan CPNS tahun ini yakni 500 an, yang akan ditempatkan di Gunung Sitoli, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara dan Nias. “Kita juga berharap kasus CPNS Nisel tahun lalu bisa menjadi contoh bagi daerah lain, agar tidak melakukan penyelewengan-pnyelewengan dalam proses rekrutannya. Karena pmerintah juga telah menyerahkannya kepada universitas yang berwewenang untuk menetapkan penerimaan sesuai rangking,” timpal Hasbullah Hadi.

Dia juga mengakui untuk proses penerimaan CPNS di daerah-daerah sangat rentan penyimpangan. Dalam hal ini Hasbullah memberi respon pernyataan tegas Gubernur Sumut H Syamsul Arifin SE yang menjamin tidak akan ada penyimpangan penerimaan CPNS di lingkungan Pemprovsu.

Hasbullah juga meminta masyarakat untuk tidak tergoda dengan adanya iming-iming yang mengatakan mampu menjamin kelulusan bagi CPNS dengan menyerahkan uang puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Serta akan menindak tegas oknum pejabat di lingkungannya yang terlibat.

“Kita ingatkan agar masyarakat jangan terjebak, karena semua tindakan itu akan merugikan masyarakat sendiri dan yang mampu mencegahnya juga masyarakat,’ imbau Hasbullah.

Sebelumnya, Komisi A DPRD SU juga menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, membahas soal penerimaan CPNS.

Dalam rapat itu juga terungkap penerimaan CPNS yang dilakukan dihampir seluruh kabupaten/kota di daerah ini rentan dengan masalah, sehingga dibutuhkan komitmen dari pemerintah sebagai penyelenggara untuk tetap konsisten dan konsekuen bahwa proses penerimaan CPNS dilakukan benar-benar jujur dan professional.

Sementara Kepala BKD Sumut H Arsyad mengungkapkan, BKD akan berupaya terus memprogramkan dan mengupayakan rekrutmen CPNS tetap dilaksanakan dengan transparan dan objektif sehingga menghasilkan CPNS yang berkualitas dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.

Rabu, 03 November 2010

CPNS Jangan Jadi Proyek Kepala Daerah

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jangan menjadi proyek kepala daerah. Apalagi sampai menjadi alasan klasik untuk mengganti pengeluaran saat Pilkada. Sebaiknya penerimaan formasi CPNS tidak menjadi masalah dari tahun ke tahun. Karenanya diperlukan 'good will' pemerintah menangani masalah itu. Demikian diungkapkan Komisi A DPRD Sumut dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara di Gedung DPRD Sumut.

Menurut mereka, bila musim penerimaan CPNS di Sumut selalu bermasalah. Terutama bila penyediaan soal testing dan pengawasannya dilakukan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari luar Sumatera Utara. Mereka menyarankan agar penyediaan soal ujian dan pengawasannya dapat dilakukan oleh PTN yang ada di Sumut. Selain bisa menekan biaya, juga memaksimalkan pengawasan hasil testing. Bahkan akan menjadikan formasi pegawai negeri yang tangguh, berwibawa dan bertanggung jawab.

Karenanya kesiapan pemerintah dalam hal ini pemerintah Kabupaten/Kota sangat diperlukan, terutama kesepakatan untuk menggunakan PTN dari Sumut atau PTN yang ada di Kabupaten/Kota. Terlebih lagi kesepakatan para kepala daerah untuk tidak menganggap penerimaan CPNS sebagai 'proyek besar'. Apalagi bila dijadikan ajang untuk mengumpulkan dana untuk pengganti dana yang habis saat maju dalam Pilkada.

Komisi A diharapkan dapat menjadwalkan untuk memanggil para kepala daerah dan dapat menghasilkan kesepakatan untuk tidak menjadikan penerimaan formasi CPNS sebagai ajang proyek.

Dimuat di:
Harian Medan Pos
Selasa, 2 November 2010

Kamis, 18 Maret 2010

Komisi A Tunggu Laporan Pansus Protap

Komisi A DPRD Sumut belum akan membahas laporan Pansus Provinsi Tapanuli sebelum ada penyerahan secara tertulis dari Pimpinan Dewan. Ketua Komisi A DPRD Sumut, M. Nuh menuturkan, mereka siap membahas laporan Pansus Pembentukan Protap yang dibentuk DPRD Sumut periode 2004-2009. Namun, mereka menunggu pendelegasian secara resmi melalui surat.

Hingga Senin (15/3), Komisi A DPRD sumut belum menerima surat  yang meminta pembahasan laporan pansus sebelum dibawa ke sidang paripurna.
"Kalaupun ada rapat pimpinan yang memutuskan untuk menyerahkan itu ke Komisi A DPRD Sumut, kami tidak serta-merta langsung bekerja. Harusnya disampaikan secara tertulis," ujarnya.
Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, sebelumnya mengakui bahwa laporan pansus itu belum secara resmi diserahkan ke Komisi A. Penundaan ini disebabkan adanya usulan dari fraksi-fraksi agar masalah ini dibahas dulu di tingkat pimpinan dewan sebelum diserahkan ke Komisi A.

Sebelumnya Pimpinan Dewan dan Komisi A DPRD Sumut saling lempar tanggung jawab soal pembahasan laporan pansus ini. Ketua Komisi A, M. Nuh dan sekretaris Nurul Azhar Lubis mengaku belum menerimanya. Sebaliknya Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaluddin Harahap menyatakan bahwa laporan sudah diserahkan ke Komisi A DPRD Sumut.

Pada prinsipnya, M. Nuh menuturkan Komisi A siap mengkaji laporan itu. Namun permintaan tertulis dari Pimpinan Dewan menjadi penting karena terkait penugasan. Dia berharap surat itu akan menjelaskan tugas yang harus dilaksanakan Komisi A, seperti materi dan batas waktu pembahasan.
"Kami harus memahami dulu apa yang harus dilakukuan untuk selanjutnya dibahas di internal Komisi A," tandasnya.

Saleh Bangun sudah menegaskan bahwa pembahasan yang akan dilakukan Komisi A pasti akan bermuara pada sidang paripurna. Untuk itulah Komisi A diberi kesempatan mengkaji laporan itu, sekaligus nantinya menjadi juru bicara pansus di sidang paripurna sebagaimana dilakukan pada persetujuan pemekaran Kabupaten Langkat beberapa waktu yang lalu.

Dimuat di:
Harian Seputar Indonesia
Rabu, 17 Maret 2010

Jumat, 05 Maret 2010

Anggota DPRD Sumut Pantau Sidang Gugatan Kasus CPNSD Nias Barat di PTUN Medan

Sidang lanjutan kasus CPNSD Nias Barat yang digelar Rabu (3/3) di PTUN Medan dipantau anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat Ramli dan tokoh masyarakat Nias Barat seperti Ir Angandrowa Gulo SE MEc, Fosasi Daeli SPd, Arieli Lahagu, Tawarikh Lombu serta dari LSM Agrenisbar Atoni Waruwu dan Sawato Gulo SH. Sidang yang sempat ditunda selama satu jam akhirnya dibuka oleh majelis hakim Yorman SH MH, Muspiral Panjaitan SH, Lusianda SH dan panitera Satriana SH tanpa dihadiri oleh tergugat Bupati Nias Barat maupun kuasa hukumnya. 

Agenda sidang pembacaan gugatan dan jawaban dari tergugat serta pemanggilan pihak ketiga. Mengenai ketidakhadiran pihak tergugat (Bupati Nias Barat), Panitera Satriana SH setelah ditanya majelis hakim mengatakan telah dikonfirmasi lewat telepon selular bahwa orangtua dari kuasa hukum tergugat Elikana Hulu SH meninggal dunia sehingga ia tidak bisa hadir. Meskipun tergugat tidak hadir namun sidang tetap dilanjutkan mengingat para penggugat telah hadir. 

Usai sidang, anggota komisi A DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat Ramli meminta kepada majelis hakim agar dapat memberikan putusan sesuai bukti-bukti yang ada. Ramli juga meminta agar MenPAN, BKN Pusat, Kanreg VI BKN Sumut dan Bupati Nias Barat tidak melakukan proses pemberkasan dan penerbitan NIP bagi CPNSD Kab Nias Barat mengingat kasus ini masih proses peradilan. 

“Jadi jangan sampai terjadi tumpang tindih keputusan. Artinya kalau NIP sempat diterbitkan sebelum proses peradilan selesai bisa berakibat fatal pada hasil keputusan itu sendiri,” katanya. Sekjen LSM Agrenisbar Sawato Gulo SH didampingi Atoni Waruwu serta perwakilan penggugat Farianus Gulo SPd, Buala Daeli AMd yang datang dari kepulauan Nias mengharapkan Bupati Nias Barat segera menyerahkan bukti-bukti seperti asli SK pengumuman CPNSD Nias Barat sehingga proses persidangan tidak sampai berlarut-larut. Sidang berikutnya akan digelar 17 Maret mendatang

05 Maret 2010