Tampilkan postingan dengan label DPRD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPRD. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 Juni 2013

APBD Sumut TA 2013 Anggarkan Rp522,131 Miliar Bayar DBH DPRDSU Ingatkan Kabupaten/Kota Jangan “Takut” Tagih DBH











>> may, medan

Anggota FP Demokrat DPRD Sumut Ramli mengigatkan Kabupaten/Kota se-Sumut untuk tidak ragu-ragu apalagi “takut” menagih kucuran dana DBH (Dana Bagi Hasil) dari berbagai sektor pajak ke Pempropsu, karena dana tersebut merupakan hak bagi daerah yang harus disalurkan setiap tahunnya guna peningkatan pembangunan masyarakat.
“Kita meminta seluruh Kabupaten/Kota di Sumut untuk tidak segan-segan menagih dana DBH ke Pempropsu, yakni pajak berupa penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PBB-KB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), ABT (Air Bawah Tanah)/APU (Air Permukaan Umum) dan lainnya, karena itu hak daerah, wajib diterima daerah,” ujar Ramli kepada wartawan, Senin (27/5) di DPRD Sumut.
Berdasarkan data yang diperoleh Ramli di APBD Sumut TA 2013, sedikitnya Rp522,131 miliar lebih dana DBH dari penerimaan PKB, BBN-KB, PBB-KB, ABT/APU, PKAA (Pajak Kendaraan di Atas Air), BBN-KAA (Balik Nama Kendaraan di Atas Air) telah dianggarkan untuk disalurkan ke 33 Kabupaten/Kota dan bagi daerah yang belum menerimanya, diharapkan segera menagihnya ke Pempropsu.
Adapun perinciannya,  tegas Ramli, untuk belanja bagi hasil PKB yang nilai totalnya sebesar Rp162.465.976.209 untuk 33 kabupaten/Kota ini, paling besar mendapat “jatah”, yakni Pemko Medan sebesar Rp64.052.848.441, menyusul Kabupaten Deliserdang Rp25.208.497.729, kemudian Tapteng (Tapanuli Tengah)  Rp9,578 miliar lebih, Labuhanbatu Rp9,035 miliar lebih, Langkat Rp4,001 miliar lebih dan paling kecil Kota Sibolga hanya Rp758,967 juta.
Selain itu, tambah anggota Komisi D ini, dana DBH  dari pajak BBN-KB nilai keseluruhan untuk 33 Kabupaten/Kota sebesar Rp170.784.914.291 dan yang paling besar memperoleh “jatah”, Pemko Medan sebesar Rp69,600 miliar lebih, menyusul Deliserdang Rp25,312 miliar lebih, Tapteng Rp9,155 miliar lebih, Labuhanbatu Rp8,080 miliar lebih dan yang terkecil memperolehnya Kabupaten Pakpak Bharat hanya Rp800,618 juta dan Kota Gunungsitoli sebesar Rp999,393 juta.   
Begitu juga dana DBH dari sektor PBB-KB yang nilai keseluruhannya sebesar Rp181,720 miliar lebih, tambah anggota dewan Dapil Kepulauan Nias itu, tetap Pemko Medan yang memperoleh jatah terbesar, yakni Rp56,577 miliar lebih, menyusul Kabupaten Deliserdang  Rp37,651 miliar lebih, Tapteng Rp10,444 miliar lebih, Labuhanbatu Rp9,193 miliar lebih dan yang terendah Kabupaten Nias Barat Rp403 juta lebih, Pakpak Bharat Rp600 juta lebih, Nias Selatan Rp929 juta lebih. “Sedangkan untuk DBH dari pajak APU yang nilai keseluruhannya mencapai Rp7,150 miliar lebih, Kabupaten Toba Samosir memperoleh jatah paling besar, yakni Rp1 miliar lebih, menyusul  Kabupaten Deliserdang Rp867 juta lebih, Tapteng Rp839 juta lebih, Simalungun Rp556 juta lebih, Pemko Medan Rp539 juta lebih, Asahan Rp460 juta lebih dan kabupaten yang terkecil memperoleh jatah, yakni Pemko Sibolga Rp9 juta lebih,” ujar Ramli.
Berkaitan dengan itu, politisi vocal ini mengajak seluruh Kabupaten/Kota se-Sumut untuk tetap bersemangat menagih jatah DBH-nya ke Pempropsu, sebab diduga masih banyak daerah yang belum menerima kucuran dana tersebut sejak tahun 2010 hingga 2013, sehingga besar harapan lembaga legislatif untuk secepatnya mempertanyakan hal ini ke Pempropsu. ***

Sabtu, 21 April 2012

Saatnya Warga Medan Ajukan Keberatan atas Kenaikan PBB yang 'Selangit' itu !

 

*Walikota & Fraksi-fraksi DPRD Medan Bahas Penolakan Warga Terhadap Perda PBB


MartabeSumut, Medan

Saatnya warga Kota Medan menampakkan keberanian sikap dan belajar dewasa mengajukan keberatan atas kenaikan tarif Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2012 yang berkisar 100-300% alias tergolong 'selangit'. Sebab PBB juga masalah prinsip rakyat mengingat uang dari sektor pajak teramat rentan diselewengkan oknum-oknum pemerintah. Kalau beberapa minggu lalu rakyat Indonesia keberatan atas kenaikan bahan bakar minyak (BBM), maka adalah hal yang patut dicermati serius pula kenaikan tarif PBB di Medan.

Pemikiran tersebut dilontarkan anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara (DPRDSU), Ramli, menanggapi pertemuan Walikota Medan Rahudman Harahap bersama fraksi-fraksi DPRD Medan pada Rabu (18/4) di salah satu hotel di Medan, yang membahas penolakan warga terkait Peraturan Daerah (Perda) PBB Medan No 3/2011. Dihubungi MartabeSumut di Jakarta melalui ponselnya, Jumat (20/4), politisi Partai Demokrat Sumut itu mengingatkan masyarakat Medan untuk belajar mengkritisi kebijakan pemerintah yang dirasakan memberatkan. "Memang kenaikannya tergolong selangit. Saya rasa DPRD Medan juga kecolongan atau tidak menduga fakta kenaikan tarif tersebut," duga Ramli. 

Oleh sebab itu, semenjak dini, Ramli menyarankan anggota DPRD Medan supaya segera merevisi Perda PBB Medan tanpa syarat apapun. Artinya, kata Ramli, maksud mulia pembangunan daerah dengan menggalang uang pajak rakyat dari sektor PBB jangan sampai melukai, memberatkan atau menargetkan pendapatan sepihak pemerintah tanpa melihat kondisi ril ekonomi masyarakat. "Pemko Medan boleh punya target pendapatan pajak. Tapi ingat, pajak tidak ada artinya bila rakyat yang menderita," sindir Ramli, sembari menghubungkan tarif kenaikan PBB dengan sikap penolakan pemerintah atas pembayaran pajak becak bermotor (bermotor) di Medan gara-gara terindikasi permainan korup oknum badan usaha dan oknum pemerintah.     

Warga Boleh Ajukan Keberatan

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Fraksi PAN DPRD Medan H Ahmad Arif, SE, MM, membenarkan adanya pertemuan fraksi-fraksi DPRD Medan dengan Walikota untuk membahas kenaikan tarif PBB tahun 2012. Arif menyatakan, pihaknya di DPRD Medan telah menjadwalkan perubahan dan revisi Perda PBB tersebut bersama fraksi-fraksi di DPRD Medan dan jajaran pimpinan sejak Rabu (4/4) lalu. "Memang pertemuan dengan Walikota Medan kemarin membahas poin penting tentang Perda PBB. Salah satu hasil percakapan mempersilahkan warga Medan mengajukan keberatan bila merasa tidak mampu. Boleh dengan alasan ekonomi sulit atau surat miskin," kata Arif kepada MartabeSumut, Kamis siang (19/4), melalui ponselnya.

Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan itu mengingatkan, apapun jenis suatu Perda, sepatutnya jangan sampai memberatkan masyarakat. Sebab Perda merupakan payung hukum teknis yang mengacu peraturan lebih tinggi. Bila faktanya Perda PBB Kota Medan yang ada saat ini memunculkan keluhan dari warga, timpal Arif lagi, maka pihaknya di DPRD Medan sepakat melakukan revisi. "Karena belakangani ini marak keberatan masyarakat, tentu saja menjadi pertimbangan Dewan. Ada kok klausul menjelaskan dalam konsiderans Perda," akunya. 

Menyinggung kondisi Perda yang sudah berlaku dan nyata-nyata meresahkan masyarakat Medan, Arif memastikannya sebagai poduk hukum yang harus berjalan sementara. Dalam artian, imbuhnya lagi, Perda yang sudah dikeluarkan sebaiknya dibiarkan berjalan dulu menunggu revisi DPRD Medan kurun waktu 4 bulan. "Yang pasti kita sudah putuskan Perda harus direvisi. Warga yang keberatan dipersilahkan menyampaikan ke Pemko Medan," terangnya.

DPRD Sumut Sesalkan Perda

Anggota Komisi C DPRDSU Oloan Simbolon, ST, lebih keras lagi. Secara blak-blakan dia mengaku kesal mengetahui realisasi Perda PBB Kota Medan No 3/2011 menyangkut SPPT PBB tahun 2012. Alasannya disebut Oloan karena tarif kenaikan PBB yang ditetapkan Pemko Medan sepihak dan sewenang-wenang tanpa perhitungan jelas. Kenaikan juga disebut dia tidak saja berada di kisaran angka 100 % melainkan mencapai 100-300%. Sebagai anggota DPRD Sumut dan secara pribadi, kata Oloan, dirinya sangat menyesalkan kebijakan Pemko Medan menaikkan tarif PBB yang membuat rakyat semakin susah. "Kenaikan itu bukan 100% seperti yang dikatakan Walikota Medan namun ada yang mencapai 300 %. Tak ada gunanya bicara pajak untuk pembangunan kalau akhirnya menyengsarakan rakyat dan menjadikannya objek penderita," ingat Oloan Simbolon kepada MartabeSumut, Sabtu siang (21/4) melalui ponselnya.

Jangan Buat Rayat Tidak Patuh 

Pada sisi lain, Oloan juga berkeyakinan, kenaikan tarif pajak PBB yang rata-rata menyentakkan perasaan warga Medan, itu bisa membuat masyarakat tidak patuh membayar pajak. Logikanya ditegaskan Oloan terkait kebijakan Pemko Medan yang didasari ambisi mengejar target pendapatan. "Malah fakta yang terjadi sekarang adalah sebaliknya. Rakyat sudah jenuh melihat maraknya perilaku oknum pemerintah menggerogoti uang dari sektor pajak. Umumnya semakin kesal tatkala disodori kebijakan tarif PBB yang selangit," cetus anggota Fraksi Gerindra Bulan Bintang Reformasi (GBBR).

Ketua Partai Persatuan Daerah (PPD) Sumut ini mengimbau, Pemko Medan dan DPRD Medan sebaiknya segera merevisi Perda PBB yang dikeluhkan masyarakat. "Harusnya DPRD Medan melihat kondisi warga Medan lebih rasional. Perda Kota Medan terkait PBB wajib direvisi atau kalau memungkinkan dibatalkan. Janganlah kita tambah lagi kesulitan ekonomi rakyat setelah pusing menghadapi rencana kenaikan BBM kemarin," tegasnya, sambil menyatakan sangat setuju bila warga Kota Medan beramai-ramai mendatangi Pemko Medan untuk menampakkan keberanian sikap mengajukan keberatan atas kenaikan tarif PBB.

Warga Medan Menjerit

Beberapa sumber MartabeSumut yang dikonfirmasi seperti Ardi Suwanto (55), warga Jalan SM Raja Medan, R br Sihombing (70), warga Jalan Pelajar Medan dan P Saragih (62), warga Jalan Turi Medan, secara terus terang mengungkapkan keluhan keras. Menurut Ardi Suwanto, tagihan SPPT PBB tahun 2011 hanya mencapai Rp. 125 ribu. Sedangkan tahun 2012 berjumlah Rp. 375 ribu. "Ada apa ini, sudahlah uang pajak kita sering dikorupsi, sekarang meledak pulak pembayaran," keluhnya dengan nada tinggi.

Hal senada dilontarkan R Sihombing. Menurut Sihombing, kalau tahun 2011 dirinya membayar PBB sebesar Rp. 296.808 ribu, kini membengkak di angka Rp. 654. 096. Sihombing menyatakan terkejut dengan pertambahan jumlah yang mencapai 150 % tersebut. Padahal, lanjut Sihombing, pengurusan SPPT PBB tahun 2012 sudah tidak lagi dilakukan Kanwil Dirjen Pajak melainkan ditangani langsung oleh Pemko Medan melalui Dinas Pendapatan Daerah. "Kok Pemko Medan yang menangani sendiri malah jadi melonjak pembayarannya. Bagaimana sih mereka menghitung PBB dan mau dikemanakan uang rakyat itu," sindirnya bertanya. 

Nurani Pemerintah Mati

Suara lebih lantang datang pula dari P Saragih. Bagi dia, apapun metode penghitungan pemerintah pusat (Ditjen/Kanwil Pajak) dan Pemko Medan untuk menaikkan pembayaran PBB warga tahun 2012, jelas-jelas menjadi bukti telah matinya hati nurani pemerintah terhadap kondisi sulit ekonomi rakyat. "Kita tidak tertarik lagi mendengar dalih pemerintah yang mengatakan uang pajak untuk pembangunan. Sudah terlalu banyak uang rakyat dari sektor pajak dikorupsi untuk memperkaya pribadi oknum pegawai pemerintah. Lagian, tak ada gunanya segudang dalih pembangunan kalau akhirnya rakyat yang dipaksa menjerit bayar pajak," ketus Saragih.

Sementara sebelumnya pada Selasa siang (3/4), MartabeSumut menyaksikan puluhan warga mendatangi kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan untuk memprotes kenaikan SPPT PBB tahun 2012. Salah seorang ibu separo baya, yang kebetulan sedang menunggu istirahat makan siang pegawai Dispenda Medan, mengatakan, tahun 2011 PBB rumahnya hanya dikenai Rp. 800 ribu. Namun tahun 2012 mencapai Rp. 3 juta lebih. "Saya rasa ada keanehan dalam penghitungan sekarang yang naik hampir 300 %. Tidak memakai standard baku dan merugikan rakyat," sesalnya.

Walikota Gelar Pertemuan di Dispenda Medan

Masih berdasarkan pantauan di kantor Dispenda Medan, ternyata siang itu terlihat Walikota Medan Rahudman Harahap, Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin, Kadispenda Medan Syahrul Harahap, Camat dan Lurah se-Kota Medan. Saat MartabeSumut menemui Kadispenda Medan Syahrul Harahap, dia mengatakan kalau Walikota Medan dan jajaran sedang melakukan pertemuan koordinasi menyangkut pelimpahan pengurusan SPPT PBB dari Kanwil Pajak Direktorat Jenderal Pajak Medan kepada Pemko Medan. Menurut Syahrul, yang saat itu sudah dikerubungi wartawan, sejak 1 Januari 2012 SPPT PBB langsung ditangani Pemko Medan. Dijelaskannya, penetapan kenaikan PBB sebesar 100 % sudah tepat karena sesuai dengan UU No 28/2009, Peraturan Daerah (Perda) Medan No 3/2011 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 tahun 2011. Pertemuan disebutnya bertujuan memberi pemahaman kepada para pejabat Pemko Medan agar bisa mensosialisasikan terhadap warga. "PBB itu sudah pajak daerah makanya kita tangani. Tapi kalau kab/kota lain kita kurang tahu," akunya.

Menyahuti nilai nominal PBB tahun 2012 yang dikeluhkan warga karena jumlahnya tiba-tiba selangit dan mencapai 100-300 %, Syahrul menegaskan pihaknya hanya mengacu data dari Kanwil Pajak. Sampai sekarang, kata Syahrul, Pemko Medan belum pernah mengubah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebab hanya menyesuaikan dengan data Kanwil Pajak serta dilandasi payung hukum pengatur teknis. "Tahun 2012 kita lakukan cek pendataan ke daerah-daerah agar PBB sesuai NJOP. Memang tidak merata, tapi setidaknya kita bisa melihat NJOP berdasarkan lokasi, kelas, luas tanah maupun luas bangunan. Lalu tahun 2013 kita sesuaikan lagi untuk mengecek data valid di lapangan. Pasti ada yang senang dan ada yang tidak senang," tepis Syahrul, sambil bergegas menuju ruang pertemuan. (BUDIMAN PARDEDE)

Jumat, 06 April 2012

Soal Harapan Square, Walikota Medan Paksakan Kehendak & Belum Pahami Rakyat

 
MartabeSumut, Medan

Anggota Komisi C DPRDSU, Ramli, memastikan, keributan warga dan pedagang kaki lima (PKL) dalam proses pembangunan Harapan Square di Jalan Samanhudi/Jalan H Misbah Medan mencerminkan kepemimpinan sosok Walikota Medan yang belum memahami perasaan rakyat sehingga suka memaksakan kehendak. Padahal, sikap tersebut justru semakin mempertontonkan perilaku kekeliruan atas keputusan yang telah dikeluarkan. "Kenapa harus malu mengakui kekeliruan. Kalo salah ya diakui dulu tapi perbaiki dong. Sebab, komentar yang saya dengar dalam RDP menunjukkan adanya pengabaian hak-hak warga sekitar. Walikota Medan terkesan memaksakan kehendak dan tidak memahami perasaan rakyat yang tinggal di sana. Bangaimana kalau dia atau keluarganya sendiri yang merasa terganggu," sindir Ramli kepada MartabeSumut di ruang kerjanya Fraksi Demokrat, usai mengikuti RDP membahas Harapan Square, Kamis siang (5/4).  

Walikota Medan Lupakan Warga Sekitar

Menurut Politisi Partai Demokrat Sumut ini, kebijakan Walikota Medan Rahudman Harahap menjalin kerjasama dengan KSU dan diikuti dengan pembangunan 25 stan Harapan Square, terindikasi kuat melupakan semangat berempati terhadap warga sekitar yang hidup di areal pembangunan. Artinya, imbuh Ramli, menjadi bukti kuat kalau Walikota Medan Rahudman Harahap dan jajaran sebenarnya belum memahami perasaan rakyat karena mengeluarkan kebijakan tanpa mengedepankan pendekatan semenjak dini. Pemko Medan pun dipastikan Ramli telah mengabaikan tahapan penting sosialisasi terhadap warga sekitar/PKL sehingga akhirnya memaksakan kehendak tatkala kebijakan yang dikeluarkan ditentang masyarakat. "Pemko Medan belum mengerti arti kebijakan berpola transparansi dan akuntabilitas publik. Apa memang sudah ditanya warga sekitar terkait izin gangguan/HO? Apa ada IMB KSU Harapan Square sebelum membangun di sana? Kalo memang warga sekitar keberatan, ya jangan ngotot dong. Saya di DPRDSU sepakat dengan DPRD Medan untuk merekomendasikan pembongkaran," imbaunya.

Jangan Benturkan Rakyat

Legislator asal Dapem Kepulauan Nias tersebut mengingatkan, janganlah ada keijakan yang dipaksakan pimpinan dengan cara-cara picik hingga tega membenturkan rakyat dengan rakyat. Kondisi rakyat yang sempat pusing atas rencana kenaikan harga BBM serta melonjaknya kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Medan, ditegaskan Ramli sebagai fakta yang harus disikapi bijak oleh walikota Medan. Bukan malah memaksakan kebijakan menyengsarakan rakyat berdalih penataan PKL dan kota, melainkan memberikan peluang kepada rakyat untuk mendapat hak-hak hidup secara normal. "Hormatilah kearifan lokal. Hargailah warga sekitar. Tak ada gunanya PBB atau pembangunan apapun bila akhinyarakyat yang dikorbankan. Kalau saat ini  warga keberatan atas pembangunan Harapan Square, jangan paksakan. Apalagi bangunan itu tanpa IMB," heran Ramli dengan nada tinggi. (MS/BUD)

Rabu, 07 September 2011

Ramli Gandeng 8 SKPD Provsu Kunjungi 5 Kab/Kota di Nias


Keterangan foto: RAPAT TERBATAS. Anggota Komisi B DPRD SU, Ramli (kiri depan memimpin pertemuan) dan Asisten II Perekonomian Setdaprovsu Ir. Djaili Aswar, MM (kanan depan) melakukan rapat terbatas terkait pembahasan program percepatan ekonomi kerakyatan di 5 kab/kota Kepulauan Nias di kantor Gubsu.

Minimnya sinergitas antara Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) pemerintah provinsi (Pemprovsu) dengan kepala daerah/SKPD di Kab/Kota se-Sumut selama ini mengakibatkan berbagai program pembangunan berjalan di tempat, asal jadi bahkan terindikasi kurang tepat sasaran. Ironisnya, pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi setiap tahun dan disusul alokasi bantuan dana APBD ke daerah-daerah kerap terperangkap target sebatas rutinitas tuntas di atas kertas alias formalitas. Akibatnya, perekonomian rakyat tidak kunjung meningkat sedangkan berbagai fasilitas pembangunan marak terbengkalai.

Adalah Ramli, salah seorang anggota Komisi B DPRDSU yang iba dan melontarkan realita di atas. Sebagai wakil rakyat yang sebagian Tupoksinya mengurusi sektor perekonomian semisal pertanian, peternakan, perikanan/kelautan, UKM/Koperasi, perindustrian/perdagangan, Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorlu) dan perkebunan, dia pun memberanikan diri berinisiatif dan 'menggelitik' kekakuan sistem yang berlaku dalam kurun waktu panjang. Diantaranya; menyusun grand design global terpadu, pemetaan sampel masalah di Kepulauan Nias, koordinasi ke pimpinan DPRDSU, berkomunikasi formal dengan Biro Perekonomian Pemprovsu hingga mengkondisikan rapat terbatas bersama Asisten II Bidang Perekonomian Setdaprovsu Ir Djaili Aswar, MM, bersama 7 pimpinan SKPD Provsu pada Rabu pagi (10/8) di Kantor Gubsu.

Kegelisahan dan niat baik Ramli membuahkan hasil. Berdasarkan pertemuan yang digagasnya jauh-jauh hari itu, legislator Partai Demokrat Sumut tersebut menyampaikan langsung berbagai pemikiran untuk memicu program percepatan peningkatan ekonomi kerakyatan di penjuru kab/kota se-Sumut, secara khusus daerah asal pemilihannya Kabupaten Nias Induk, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat dan Kota Gunung Sitoli. Beberapa tahapan penting akhirnya disepakati termasuk melakukan Musyawarah Rencana Pembangunan Khusus (Musrenbangsus) serta kunjungan kerja (Kunker) ke Kepulauan Nias 13 September 2011 mendatang. 

Kepada Jurnalis BERSAMA Budiman Pardede, Kamis siang (18/8) di ruang Komisi B, Ramli mengatakan, kendati Pulau Nias sempat porak poranda dan mulai 'terkenal' akibat bencana alam Tsunami Desember 2004, disusul gempa berskala 8,6 SR pada 28 Maret tahun 2005, toh Nias sebagai wilayah terpandang di Provinsi Sumut pantas diberi perhatian khusus oleh pemerintah melalui program perbaikan ekonomi kerakyatan. Alasannya, kata Ramli, selain sumber daya alam berlimpah yang dimiliki, Nias juga pernah mendapat predikat sebagai daerah swasembada beras pada tahun 80-an. "Rapat terbatas kemarin saya fokuskan membicarakan percepatan ekonomi kerakyatan berbasis perbaikan kinerja, sinergitas, tepat sasaran dan pemberdayaan masyarakat Kepulauan Nias," singkapnya.

Belum Membaik

Dengan semakin meningkatnya APBD 5 kab/kota Nias saat ini, lanjut Ramli, harus diakui telah banyak kemajuan pembangunan di berbagai bidang. Akan tetapi, ujar dia lagi, yang namanya sektor pembangunan ekonomi kerakyatan justru belum kunjung membaik walaupun Badan Rehabilitasi Rekonstruksi (BRR) Nias sudah selesai bekerja pascabencana. "Kondisi perekonomian rakyat Nias belum membaik," akunya. Ramli mengatakan, belum pulihnya perekonomian masyarakat Nias dapat dibuktikan dari rendahnya taraf hidup petani, kondisi lahan pertanian, peternakan tidak menentu, pola manual nelayan, minim usaha mandiri/koperasi, kedangkalan pengetahuan tata cara berkebun hingga sistem perdagangan sumber daya alam yang belum menguntungkan masyarakat. Hingga kini rakyat Nias disebutnya masih sekadar mempertahankan hidup demi kepentingan jangka pendek. "Nias butuh peran serius pemerintah mendorong peningkatan penghasilan kedepan supaya mereka tidak lagi berfikir mendapatkan hasil sebatas hari ini atau esok. Berdasarkan fakta tersebut, saya berkeyakinan, pola pembangunan perekonomian daerah di kab/kota lain se-Sumut juga tidak jauh berbeda dari Nias karena cenderung asal jadi, kurang tepat guna dan langka menyentuh sasaran," cetusnya.

Bottom-Up

Dibeberkan Ramli, lahirnya hipotesa terhadap program pembangunan yang tidak tepat guna dan langka menyentuh sasaran sebenarnya sudah tampak saat rutinitas seremonial Musrenbang Provsu dilaksanakan tiap tahun. Artinya, kata dia, forum Musrenbang seyogyanya dapat menjadi momentum strategis menjawab persoalan-persoalan kesejahteraan di daerah. Akan tetapi maksud mulia tersebut belum kunjung terwujud dikarenakan Musrenbang tidak memulai langkah awal dari kab/kota (bottom) yang diikuti masukan program daerah untuk diikat MoU (perjanjian) ke ke tingkat Pemprovsu (Up). "Saya ingin mengajak Pemprovsu berfikir 'bottom-up' (aspirasi daerah ditarik ke provinsi-Red). Proyek pembangunan bisa bermakna tepat guna dan menyentuh sasaran bila bersinergi dengan lembaga pengambil kebijakan daerah," simpul Ramli.

Sejauh ini Kondisi tersebut ditegaskan Ramli sangat lemah dan wajib diperhatikan Pemerintah Provinsi maupun kab/kota bila ingin mempercepat perbaikan ekonomi kerakyatan di seluruh daerah. Tanpa dilandasi pemahaman awal itu, katanya, sebanyak apapun dana APBD atau bantuan pusat digelontorkan niscaya sulit menjawab akar persoalan ekonomi kerakyatan. Ramli mencontohkan, proyek pembangunan irigasi pertanian yang kerap dianggarkan pemerintah hasilnya dominan tidak berfungsi di lapangan. Kemudian ada juga tempat penampungan ikan (TPI) di Telo Nias dan Kota Gunung Sitoli yang berujung kesia-siaan belaka disebabkan kurang adanya peran serta instansi teknis terkait. Padahal, dari sektor perikanan kelautan, bukan sedikit lagi jumlah ikan-ikan asal perairan Nias yang justru diambil penangkap ikan dari luar Nias. Akhirnya TPI hanya menjadi gedung usang tanpa makna sementara nelayan Nias 'dipaksa' puas menyaksikan eksploitasi sumber daya alamnya. Fakta serupa lain dibeberkan Ramli terjadi pada balai pembibitan ikan yang bersumber dari APBD Sumut ke Nias. "Belum berfungsi sehingga ikan-ikan selalu mati dan kondisi balai terlantar sampai sekarang. Masalah-masalah seperti itulah yang harus dijawab pemerintah. Input dana ke daerah dalam bentuk proyek atau apapun hanya bersifat mubazir tanpa output (kemajuan ekonomi) tepat sasaran bila daerah tidak diberi kesempatan menyampaikan program kekinian yang dibutuhkan," ingatnya.

Harapkan Kehadiran 8 Pimpinan SKPD Provsu ke Nias

Oleh sebab itu, semenjak dini, Ramli mengucapkan terimakasih kepada Ketua DPRDSU H Saleh Bangun dan pihak Pemprovsu yang telah memulai langkah sinergitas koordinatif melakukan pertemuan terbatas. Selanjutnya dia 'memaksa' 7 pimpinan SKPD Provsu untuk datang langsung mengikuti Musrenbangsus yang dilanjutkan dengan Kunker ke 5 kab/kota Kepulauan Nias. Ramli percaya, melalui Kunker dan forum Musrenbangsus yang melibatkan 5 kepala daerah maupun pimpinan SKPD terkait di Kepulauan Nias, pimpinan SKPD Provsu bisa melihat, mendengar dan menampung aspirasi program pembangunan jangka pendek yang dibutuhkan masyarakat Nias. Sehingga kedepannya target yang diharapkan menyangkut alokasi dana APBD Sumut 2012 dapat lebih prioritas menggalakkan sektor perekonomian pembangunan Nias yang selama ini terkesan minor. Ramli pun mengimbau kepala daerah 5 kab/kota dan pimpinan SKPD di Kepulauan Nias untuk ambil peduli dengan persiapan program kerja masing-masing. "Pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang rendah bakal diupayakan membaik melalui sinergitas sistem kerja semua stake holder. Dulu Nias swasembada beras tapi sekarang kok mengimpor 1.600 Ton/bulan. Demi mewujudkan ketahanan pangan nasional, berbagai ketimpangan tersebut harus segera dijawab. Makanya 7 petinggi SKPD Provsu dan kepala daerah/pimpinan SKPD di 5 kab/kota Nias harus melihat langsung tanpa diwakilkan. Inilah saatnya menggegas sinergitas, saya sudah sampaikan dalam forum rapat terbatas," aku Ramli. 

Pertengahan September

Dalam kesempatan terpisah, Kabiro Perekonomian Setdaprovsu H Bangun Oloan Harahap, S.Sos membenarkan rencana kunjungan kerja 7 SKPD ke Kepulauan Nias. "Benar mau ke Nias pertengahan bulan September 2011," kata Oloan kepada Jurnalis BERSAMA Budiman Pardede, Kamis sore (18/8). Dihubungi via ponselnya, Oloan memastikan, Pemprovsu menanggapi baik rencana perbaikan ekonomi kerakyatan masyarakat di 5 kab/kota Nias melalui perbaikan program kerja dan kunjungan yang melibatkan  pimpinan SKPD secara terpadu, Kepala Dinas terkait serta Kepala Badan di jajaran Provsu. (Budiman Pardede)

Dimuat di:
Harian BERSAMA
Rabu, 07 September 2011

Rabu, 04 Mei 2011

Komposisi Pimpinan & Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumatera Utara

PENASEHAT
H. Saleh Bangun
Drs. H. Hasbullah Hadi, SH., M.Kn.
Layari Sinukaban, SIP.
Mustofawiyah, SE.
KETUA
Palar Nainggolan, SH.
WAKIL KETUA
Drs. Tunggul Siagian
M. Yusuf Siregar, SH.
SEKRETARIS
Drs. H. Jamaluddin Hasibuan
WAKIL SEKRETARIS
Guntur Manurung, SE.
Sopar Siburian, SH., MH.
BENDAHARA
Nurhasanah, S.Sos.
WAKIL BENDAHARA
Hj. Meilizar Latief, SE., MM.
Salomo T.R. Pardede, SE.
ANGGOTA
H. Arifin Nainggolan, SH., M.Si.
Robert Nainggolan, SE.Ak.
Enda Mora Lubis, SH.
Drs. Tahan M. Panggabean, MM.
H. Marahalim Harahap, S.Ag., M.Hum.
Drs. H. Khairul Fuad
Drs. H. Ahmad Ikhyar Hasibuan
Hj. Ida Budiningsih, SH.
Tiaisah Ritonga, SE.
R a m l i
Ir. John Hugo Silalahi, MM.
Megalia Agustina
T. Dirkhansyah Abu Subhan Ali, SE.Ak.
Dra. Ristiawati

Jumat, 22 April 2011

Pemberkasan CPNS Capai 50 Persen

Meski di sejumlah daerah banyak masalah terkait proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2009, namun untuk proses pemberkasan di Badan Kepegawain Nasional (BKN) terus berjalan. Pemberkasan ini dalam rangka pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada para CPNS yang sudah dinyatakan lolos seleksi dan diusulkan daerah ke BKN.

Bahkan, menurut Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Ramli Naibaho, pemberkasan yang dilakukan BKN sudah mencapai hampir 50 persen dari seluruh daerah. Dia mengimbau, bagi daerah-daerah yang belum mengusulkan pemberkasan ke BKN, agar cepat-cepat melakukan hal itu.

“Kalau pemberkasan di daerah selesai, bisa diajukan ke BKN untuk verifikasi,” ujar Ramli pada JPNN, Kamis (14/1). Dia juga mengatakan, jika ada berkas CPNS yang masih bermasalah akan mengganjal pemberkasan bagi seluruh CPNS yang berasal dari daerah yang sama.

Karenanya, dia mengatakan, bagi provinsi, kabupaten/kota yang urusan penerimaan CPNS-nya belum tuntas, maka belum bisa melakukan pemberkasan. Ramli mencontohkan jika di daerah A dinyatakan 500 CPNS lolos, kemudian ada laporan masuk bahwa 10 orang diantaranya lulus tidak murni, maka pemberkasan 490 pegawai lainnya juga harus ditunda.

“Harus diklarifikasi dan diselidiki lagi, tentang laporan tersebut. Apa benar ada 10 orang atau malah lebih. Itu prosesnya panjang dan butuh waktu lama. Karena itu pemberkasannya harus ditunda,” jelasnya. Dia mencontohkan kasus yang terjadi di Aceh. Di mana CPNS-nya selama setahun tidak menerima SK pengangkatan.

Bagaimana dengan pemberkasan CPNS pusat, Ramli mengatakan, untuk tingkat pusat sudah tidak ada masalah. “Kalau pusat tidak ada masalah lagi, sekarang sudah masuk ke BKN,” terangnya.

Selasa, 05 April 2011

April, Pansus Pemekaran Akan Tinjau Nias

Ramli, anggota Pansus Pemekaran DPRD Sumut mengatakan, bila tidak ada aral melintang, DPRD Sumut akan memparipurnakan usulan pemekaran Provinsi Tapanuli (Protap), Sumatera Tenggara (Sumteng) dan Nias pada 15 April 2011. Pada bulan yang sama, Pansus juga telah mengagendakan kunjungan ke daearh nias setelah pertengahan Maret lalu meninjau Tapanuli. "Pansus telah melihat dari dekat daerah-daerah dalam cakupan Protap dan Sumteng. Nah, giliran potensi Nias yang kita amati di bulan April," ujar Ramli.

Menurut Ramli, adalah fakta yang memiriskan bahwa hingga kini perjalanan Medan menuju Kabupaten Tapanuli Selatan membutuhkan waktu minimal 13 jam. Sedangkan dari Tapanuli Utara ke Tapsel memakan waktu 4 jam. Kondisi geografis seperti itu dinilainya sangat mempengaruhi rentang kendali pemerintahan yang berakibat pada lambannya percepatan pembangunan. "Sudahlah jauh, jalan pun rusak. Kita prihatin bila kondisi ini dibiarkan berlama-lama," cetus Ramli.

Ketika berkunjung di 5 daerah kab/kota cakupan yang bakal dimekarkan, bupati/ketua DPRD dan semua elemen masyarakat menunjukkan sikap optimis dan antusias. "Kami diulosi dan saya pribadi sangat terharu. mereka mengharapkan impian pemekaran cepat terwujud," kenang Ramli. Dari pengamatan di lapangan, Ramli melihat 2 provinsi yang diusulkan dimekarkan dari Sumut itu memang sesuai berdasarkan kondisi, keadaan, jumlah penduduk, potensi lahan tidur yang harus segera diberdayakan hingga persyaratan lain. "Protap dan Sumteng adalah fakta empiris yang sepatutnya dimekarkan jauh-jauh hari," ingatnya.

Ramli percaya, hanya dengan melakukan pemekaranlah maka persoalan semisal rentang kendali pemerintahan dapat diperpendek. Semua pihak pun diimbau Ramli mau memberikan dukungan dengan jalan berbagi sumbang saran bahkan kritik yang konstruktif. Supaya pemekaran itu menjadi wujud nyata percepatan pembangunan di kemudian hari dan kelak memposisikan anak cucu lebih sejahtera. Ini saatnya untuk menanggalkan berbagai kepentingan kelompok serta melepaskan ego pribadi. "Wujudkan dulu pemekaran tanpa orientasi sesaat menjadi pemimpin daerah. Setelah itu baru duduk bersama lagi membahas masalah struktur dan infrastruktur pemerintahan. Saya mau katakan, bila kesamaan fikir seperti itu tercermin, niscaya beragam asset tersembunyi suatu daerah dapat tergali di 3 provinsi yang akan dimekarkan," tegasnya.

Oleh sebab itu, politisi Partai Demokrat ini mengajak pemerintah daerah, pemerintah pusat, DPR RI dan elite-elite politik lainnya untuk berfikir lebih realistis. Berjiwa besar dan selanjutnya mencampakkan tanda-tanda sikap yang bertujuan mempercepat rencana pemekaran. Protap dan Sumteng, kata Ramli lebih cepat mekar setelah Nias. Tugas Pansus akan terus menggali kelengkapan adminsitrasi mendasar untuk dibawa ke paripurna DPRD Sumut. "Lalu hasilnya kita serahkan ke Pemprovsu untuk dilanjutkan ke pusat. DPR RI juga berkemungkinan membentuk Tim untuk itu. Sekali lagi, saya minta semua elemen masyarakat jangan berfikir aneh-aneh. Pemekaran yang terwujud nantinya berkorelasi dengan kemunculan semangat anak bangsa mengembangkan diri dan daerahnya," demikian kata Ramli.

Dimuat di:
Harian Bersama
4 April 2011

Kamis, 31 Maret 2011

SK Menhut No. 44 Harus Direvisi

Anggota Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sumut, Ramli menilai SK Menhut no. 44 tahun 2005 perlu segera direvisi karena menimbulkan masalah baru dan bertentangan dengan kebutuhan/kondisi daerah. Menurutnya, saat ini terlalu banyak batas-batas tanah yang statusnya jadi tidak jelas akibat keberadaan SK tersebut.

Dari hasil rapat kerja Pansus RTRW DPRD Sumut beberapa waktu lalu, batas-batas wilayah 4 daerah seperti Medan, Binjai, Deli Serdang dan Tanah Karo (Mebidangro) dipercakapkan secara serius. Dari pembicaraan tersebut, keluar rekomendasi Pansus untuk merevisi SK yang mengatur registrasi wilayah-wilayah ke dalam areal pemerintah. "Selain masalah batas wilayah, persoalan baru terkait penetapan sepihak wilayah jadi kawasan hutan lindung juga perlu diselesaikan. Sebab Pansus menerima laporan kalau saat ini banyak areal milik masyarakat dan pemerintah daerah di Sumut yang menghadapi ketidakpastian dikarenakan berstatus hutan lindung. Kita akan bekerjasama dengan Pemprovsu mengajukan revisi SK tersebut," ingatnya.

Pada sisi lain, Ramli juga menegaskan bahwa Pansus RTRW telah menggelar pertemuan dengan Asisten I Pemprovsu H. Silaen, BPN Sumut dan kepala beberapa SKPD untuk membahas berbagai masukan di seputar keberadaan SK Menhut. Artinya, upaya yang dilakukan Pansus adalah tahapan penting dalam rangka merevisi SK 44 yang memang nyata tidak sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah.

Selama ini, lahan yang digarap dan diregister pemerintah melalui SK 44 hanya didasari hitungan angka-angka di atas kertas semata. Bersifat menduga-duga dan terkesan manipulasi data tanpa realitas survey untuk mengetahui sejarah lahan atau batas suatu areal. Bila kewenangan masing-masing pemerintah di pusat dan daerah tidak segera disinkronkan berdasarkan survey baku, Ramli yakin Perda tentang Tata Ruang Wilayah 2011-2031 tidak akan pernah menemukan acuan baku untuk perbaikan daerah di masa depan.

"SK 44 menjadi salah satu poin yang mengganggu tata ruang wilayah daerah. Makanya Pansus RTRW akan mengkaji kondisi 33 kab/kota di Sumut seperti cakupan Mebidangro di Berastagi kemarin," bebernya.

Ramli mengimbau semua unsur SKPD dan stakeholder agar tidak menyelesaikan revisi secara formalitas. Tetapi lebih kepada sesuatu yang sifatnya bersungguh-sungguh untuk melaksanakan percepatan pembangunan daerah berdasarkan faktor lapangan. Ramli mencontohkan, adalah sesuatu yang sangat strategis bila revisi yang akan dilakukan dapat lebih dulu mengedepankan evaluasi kepemilikan setiap tanah di suatu daerah, pengkajian sejarah kepemilikan serta verifikasi surat/dokumen pendukung. "Fakta lapangan yang muncul harus dijadikan kontribusi penting untuk pengaturan baku sesuai evaluasi. Sebab dari sanalah bisa dipatok batas kepemilikan wilayah. Pansus RTRW DPRD Sumut bertugas mencari/menggali berbagai masukan dari bupati, Ka BPN, SKPD, Bappeda, unsur pemerintah dan tokoh masyarakat kab/kota se-Sumut," urai Ramli.

Oleh sebab itu, Ramli meminta pihak-pihak terkait untuk jeli mempersiapkan revisi SK Menut no 44 tanpa memunculkan muatan tersembunyi yang justru merusak kepentingan yang lebih luas. Seandainya ada oknum-oknum yang ingin mengambil kesempatan dan berniat mengkondisikan kepentingan pribadi/kelompok, Ramli menyarankan agar segera menyingkir. Karena target Pansus RTRW dipastikannya bertujuan untuk memperjelas struktur tata ruang, ekses pemekaran wilayah hingga kondisi kekinian daerah.

Dijelaskannya, tugas Pansus RTRW diperkirakan sudah rampung pada bulan Oktober 2011. Sehingga Perda tentang TRW Sumut dibakukan menjadi acuan berpijak untuk 20 tahun ke depan.

Dimuat di:
Harian Bersama
30 Maret 2011

Senin, 13 Desember 2010

Bulog Dinilai Masih Belum Transparan

Starberita - Medan, Keberadaan Badan Urusan Logistik (Bulog) sampai hari ini dinilai masih belum terbuka dan transparan dalam pendistribusian beras miskin (Raskin) kepada masyarakat, karena belum memberikan data rencana dan realisasi secara ditel kepada publik.


Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, kata Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Ramli, Bulog dalam mendistribusikan Raskin masih belum sesuai dengan yang diharapkan."Terkesan Bulog masih tertutup, dalam artian bahwa adapun pendistribusian yang terlaksana dengan kesepakatan antara Pemda setempat, dilihat masih banyak kejanggalan," kata Ramli menjawab wartawan di Gedung DPRD Sumut, Senin (13/12).

Kejanggalan terseut, ungkap Ramli, diantaranya bahwa sampai saat ini harga Raskin di setiap wilayah atau desa masih berbeda-beda."Kita tidak tahu apakah ini ada hubungannya dengan jarak pengangkutan. Kalau bicara jasa angkutan, sudah ada ketentuannya," kata Ramli.

Seharusnya, tegas politisi Partai Demokrat Sumatera Utara ini, harga Raskin yang sampai ke masyarakat harus sama kalau kita memang mengedepankan Raskin Subsidi.Terkait kebutuhan stok beras hingga akhir tahun, Ramli mengungkapkan bahwa dari Rapat Dengar Pendapat antara Komisi B DPRD Sumut dengan Bulog Sumut terungkap bahwa stok beras cukup untuk dua bulan ke depan.

"Ada 29.000 ton stok beras yang cukup hingga dua bulan ke depan. Dan malam ini akan sandar dua kapal membawa beras, sehingga total beras mencapai 40.000 ton dan cukup untuk tiga bulan ke depan," kata Ramli.

Selasa, 23 November 2010

DPRD Sumut Harapkan NIP CPNS Pemkab Nias Diterbitkan, Diselesaikan Secara Bijaksana

Ketua Tim reses DPRD Sumut Ramli dari kader Partai Demokrat asal Kepulauan Nias mengharapkan permasalahan CPNS di Kepulauan Nias diselesaikan secara bijaksana dan arif jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah. Yang dinyatakan lulus oleh Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) sebaiknya diterima sebab mereka itu adalah warga negara Indonesia dan juga anak daerah setempat.
 
Menurut Ramli, kalau sudah dinyatakan lulus oleh PNJ dan telah diumumkan oleh Bupati Nias Barat, Walikota Gunungsitoli dan Bupati Nias Utara serta Kabupaten Nias, maka harus diperhatikan oleh pemerintah karena mereka adalah generasi yang akan meneruskan pembangunan ke depan.

Hal itu dikemukakan kepada SIB Sabtu (20/11) di Gunungsitoli ketika diminta tanggapannya seputar adanya desakan kuasa hukum pemenang CPNS formasi TA 2009 yang NIPnya belum diterbitkan.

Ramli SE didampingi Suasana Dachi SH berharap kiranya masalah CPNS di Nias Barat sebanyak 165 orang, Kota Gunungsitoli 25, dan 50 orang di Kabupaten Nias Utara serta 18 orang di Kabupaten Nias, sebelum pengumuman CPNS formasi tahun 2010 kiranya diselesaikan dulu kasus CPNS formasi tahun 2009 untuk menghindari gejolak yang tidak baik.

Bila kasus itu tidak diselesaikan dengan baik maka persoalannya dapat menimbulkan dampak negatif kepada pemerintah apalagi saat ini pemerintah sedang menghadapi persiapan pemilu kepala daerah dan sebelum itu pemerintah membuat kebijakan untuk membuka formasi baru CPNS tahun 2010 yang telah dimulai pendaftaran tgl 20 Nopember 2010 secara serentak di wilayah Sumut. Upaya yang dilakukan Marthin Simangunsong SH MHum, selaku penerima kuasa hukum pemenang CPNS Formasi Tahun 2009 yang dinyatakan lulus oleh Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) sebagaimana pengumuman Bupati Nias Barat No 810/230/BKD/2009 tgl 7 Desember 2009 menyatakan lulus seleksi, kita dukung untuk memperjuangkannya ke BKN pusat dan BKN Regional VI agar NIP dapat segera diterbitkan.

Selanjutnya mengatakan setelah membaca berita SIB tentang kedatangan kuasa hukum ke Pemkab Nias Barat yang mempertanyakan sikap pemerintah serta pengumuman Politeknik berupa hasil perangkingan dari Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) sesuai surat No.135/K7.D/DN/2009 Tgl 9 Desember 2009 yang menyatakan bahwa apa yang telah diumumkan Bupati Nias Barat Tgl 7 Desember 2009 telah sesuai hasil perangkingan dan melihat foto copy hasil evaluasi dari Politeknik juga tidak ada yang salah semua sudah jelas.
Untuk itu BKN harus menerbitkan NIP mengingat mereka yang telah proses mulai dari pendaftaran, mengikuti ujian serta dievaluasi oleh PNJ baru dikirim ke Kab/Kota untuk diumumkan nama sesuai hasil perangkingan oleh PNJ dan kemudian diumumkan hasil tersebut maka jelas para peserta sudah memenuhi persyaratan.

DPRDSU menghimbau seluruh Kepala Daerah di Kepulauan Nias pada penerimaan formasi tahun 2010 kiranya dilaksanakan secara jujur jangan berulang persoalan seperti yang terjadi pada tahun 2009 seperti permasalahan yang belum terbit NIP, tentu ini harus diambil sebagai pelajaran.

Hal itu dikemukakan anggota DPRD SU Ramli SE selaku ketua Tim kepada SIB. “Kita harapkan kepada Tim penyelenggara agar melaksanakan proses sesuai mekanisme, apa hasil yang dicapai kiranya itu yang diusulkan nanti dan sesuai jumlah formasi yang dialokasikan oleh Menpan RI jangan ada yang kurang dan jangan ada yang lebih,” harapnya.

Dimuat di:

Harian Sinar Indonesia Baru

23 November 2010

Senin, 04 Oktober 2010

Gedung Mewah DPRD Sumut Tidak Nyaman

Harapan para anggota legislatif di DPRD Sumut yang semula menyambut baik dengan adanya pembangunan gedung baru sebagai tempat kerja bagi para pelaku penampung aspirasi masyarakat di lembaga ini, kini berubah pesimis dan mengarah pada kecaman atas apa yang mereka rasakan setelah beberapa minggu mendiami ruang kerja masing-masing di gedung baru yang menyerap dana dari APBD Sumatera Utara ratusan miliar rupiah ini.

Kalangan anggota dewan merasa kecolongan, sebab gedung mewah yang menghabiskan anggaran negara puluhan miliar itu tidak membawa kenyamanan bagi anggota dewan dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Sedangkan anggapan mereka selama ini dengan adanya gedung baru ini mereka akan merasa lebih nyaman dan dapat bekerja secara maksimal. Ternyata anggapan itu jauh dari harapan. Sebab ternyata ruang kerja para legislator ini tidak dilengkapi dengan alat sirkulasi udara, seperti yang diungkapkan oleh Ramli, salah seorang anggota DPRD Sumut di ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD yang lama.

Kata politikus Partai Demokrat ini, dirinya sudah berulang kali mengkonfirmasikan kepada pihak Sekwan agar segera melakukan pemasangan alat sirkulasi udara, namun tidak pernah ditanggapi secara serius, karena sampai sekarang alat sirkulasi udara tersebut belum dipasang juga. Dijelaskan Ramli, bahwa ruang kerjanya di gedung yang baru saat ini dilengkapi AC tapi hanya ada satu pintu untuk keluar masuk ruangan, tidak ada jendelanya dan diapit dinding yang bersebelahan dengan ruang kerja anggota dewan yang lain.

Dengan kondisi ruangan seperti itu, terpaksa pintu ruangan kerja harus tetap terbuka agar terjadi sirkulasi udara. Kalau setiap kali kita harus buka pintu saat melaksanakan tugas hanya kerja untuk sirkulasi udara, kapan nlagi kita akan dapat bekerja maksimal, keluhnya.

Lebih lanjut, kata Ramli, dirinya berharap agar pihak Sekwan DPRD Sumut segera menyikapi masalah ini, demi terwujudnya kinerja para anggota dewan seperti yang diharapkan. Apabila hal ini dilama-lamakan, justru bisa berakibat fatal bagi kesehatan, bahkan dapat mengakibatkan kematian.

Oktober 2010

Rabu, 25 Agustus 2010

Pengeboman Ikan di Pulau-pulau Batu Marak, Hancurkan Biota Laut oleh Nias Selatan

Tim Reses DPRD Sumut dari Dapem (daerah pemilihan) VII meliputi Nias, Gunungsitoli, Nisel, Nias Barat dan Nias Utara menyesalkan, kegiatan penebangan hutan yang dilakukan PT Teluk Nauli selaku pemilik HPH (Hak Pengelolaan Hutan) di Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan menuai pro dan kontra dari masyarakat.

Penyesalan ini diungkapkan Ketua Tim Reses DPRD Sumut dari Dapem VII Ramli kepada wartawan, Jumat (20/8) di gedung dewan, terkait dengan hasil temuan Reses anggota dewan ke Dapem VII baru-baru ini.

Dikatakan Ramli, saat ini di Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan sedang dimulai proses operasional kegiatan penebangan hutan oleh PT Teluk Nauli, tapi sangat disesalkan, di tengah-tengah masyarakat muncul pro dan kontra, karena masalah penebangan hutan itu menjadi simpang siur.

"Kami minta melalui Kadis Kehutanan Sumut maupun PT Teluk Nauli segera melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang hak, tugas dan kewajiban dan tanggung jawab sebagai pemegang izin," ujarnya.
Karena, kata Ramli dari FP Demokrat itu, Tim Reses VII khawatir arogansi kekuasaan dan mental kapitalisme akan menempatkan rakyat pada posisi tidak berdaya dilakukan oleh pengusaha dari PT Teluk Nauli.
"Dalam hal ini, kami minta perhatian Gubsu, sebelum hal-hal yang tidak konstruktif terjadi, antara masyarakat dengan Pemda Nisel, antara masyarakat dengan perusahaan dan antara sesama masyarakat," ungkapnya.
Di bagian lain yang diperoleh tim reses Dapem VII, lanjut Ramli masalah Kepulauan Nias terutama di Pulau-pulau Batu memiliki potensi perikanan yang luar biasa, tapi masih belum sepenuhnya menjadi hak masyarakat, karena kekurangan sumber daya dan belum adanya peraturan daerah yang mengatur.

Selain itu, katanya lagi, pemboman ikan akhir-akhir ini marak terjadi di wilayah Laut Pulau-pulau Batu yang dapat merusak biota laut dan kelestarian laut di wilayah tersebut. Pengeboman ikan itu terjadi dikarenakan, masih lemahnya pengawasan dari aparat Polri airud akibat sarana pendukung yang tidak memadai, seperti kurangnya armada kapal cepat dalam melakukan patroli pengawasan laut.

"Sampai saat ini personil Pol Airud yang bertugas di Pulau-Pulau batu belum memiliki tempat tinggal dan masih menumpang di rumah-rumah penduduk setempat," ujarnya.

Penyebab lain makin maraknya pengeboman ikan, tambahnya, masyarakat masih kurang peduli untuk melaporkan peristiwa pengeboman ikan, bahkan masyarakat setempat ikut ambil bagian dari kegiatan pengeboman. "Memang ada tersangka diamankan kepolisian diduga terkait pengeboman ikan, tapi sampai saat ini di Pulau-pulau Batu belum ada dijerat hukum," ujarnya