Kamis, 18 Maret 2010

Komisi A Tunggu Laporan Pansus Protap

Komisi A DPRD Sumut belum akan membahas laporan Pansus Provinsi Tapanuli sebelum ada penyerahan secara tertulis dari Pimpinan Dewan. Ketua Komisi A DPRD Sumut, M. Nuh menuturkan, mereka siap membahas laporan Pansus Pembentukan Protap yang dibentuk DPRD Sumut periode 2004-2009. Namun, mereka menunggu pendelegasian secara resmi melalui surat.

Hingga Senin (15/3), Komisi A DPRD sumut belum menerima surat  yang meminta pembahasan laporan pansus sebelum dibawa ke sidang paripurna.
"Kalaupun ada rapat pimpinan yang memutuskan untuk menyerahkan itu ke Komisi A DPRD Sumut, kami tidak serta-merta langsung bekerja. Harusnya disampaikan secara tertulis," ujarnya.
Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, sebelumnya mengakui bahwa laporan pansus itu belum secara resmi diserahkan ke Komisi A. Penundaan ini disebabkan adanya usulan dari fraksi-fraksi agar masalah ini dibahas dulu di tingkat pimpinan dewan sebelum diserahkan ke Komisi A.

Sebelumnya Pimpinan Dewan dan Komisi A DPRD Sumut saling lempar tanggung jawab soal pembahasan laporan pansus ini. Ketua Komisi A, M. Nuh dan sekretaris Nurul Azhar Lubis mengaku belum menerimanya. Sebaliknya Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaluddin Harahap menyatakan bahwa laporan sudah diserahkan ke Komisi A DPRD Sumut.

Pada prinsipnya, M. Nuh menuturkan Komisi A siap mengkaji laporan itu. Namun permintaan tertulis dari Pimpinan Dewan menjadi penting karena terkait penugasan. Dia berharap surat itu akan menjelaskan tugas yang harus dilaksanakan Komisi A, seperti materi dan batas waktu pembahasan.
"Kami harus memahami dulu apa yang harus dilakukuan untuk selanjutnya dibahas di internal Komisi A," tandasnya.

Saleh Bangun sudah menegaskan bahwa pembahasan yang akan dilakukan Komisi A pasti akan bermuara pada sidang paripurna. Untuk itulah Komisi A diberi kesempatan mengkaji laporan itu, sekaligus nantinya menjadi juru bicara pansus di sidang paripurna sebagaimana dilakukan pada persetujuan pemekaran Kabupaten Langkat beberapa waktu yang lalu.

Dimuat di:
Harian Seputar Indonesia
Rabu, 17 Maret 2010

Minggu, 14 Maret 2010

Walikota Gunungsitoli Mendatang Harus Putra Daerah

Ramli, anggota DPRD Sumut, mengatakan yang layak menjadi walikota Gunungsitoli mendatang adalah putra daerah asli yang sudah merasakan, mengenal serta tau budaya daerah itu sehingga tidak sulit beradaptasi dengan masyarakat setempat. Kalau walikotanya bukan putra daerah tentu harus belajar dan beradaptasi dengan masyarakat setempat, baik soal budaya dan tingkat sosial di masyarakat. Dan waktu yang digunakan untuk itu lama, sehingga kemajuan pembangunan tidak tercapai sesuai tuntutan pemekaran daerah, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat di segala bidang.

Menurut anggota dewan dari Dapem VII (Nias & Nias Selatan) ini, kalau putra daerah yang menjadi pucuk pimpinan di daerah itu, tidak sulit beradaptasi sehingga pemerintah dan masyarakat dapat bersinergi untuk meningkatkan pembangunan di segala bidang dan daerah ini dapat mengejar ketertinggalannya dari daerah lain di Sumut.

Pemerintah daerah nantinya harus bisa merangkul semua elemen masyarakat, baik tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda serta elemen lainnya bersatu padu mendongkrak pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Pemerintah harus bisa memikirkan keberadaan pengusaha, karena pengusaha adalah urat nadi perekonomian di suatu daerah. Sebab kalau pengusaha kurang diperhatikan, daerah akan menemui jalan buntu karena roda perekonomian tidak berjalan sesuai harapan masyarakat.

Antara pemerintah daerah dan dewan perwakilan di daerahnya pun harus bisa bekerja sama sebagai mitra kerja, bisa berinergi dan bisa sama-sama memahami dan saling merangkul. Apalagi terkait penerbitan peraturan daerah (perda) serta dapat menarik investor dari luar daerah untuk menanamkan modalnya di daerah itu. Pemerintah daerah bisa melaksanakan semacam 'coffee morning' kepada ketiga elemen masyarakat untuk mendapat input dan output demi kemajuan kota Gunungsitoli.

Dimuat di:
Mingguan Kompass Indonesia
Edisi 6-13 Maret 2010

Jumat, 05 Maret 2010

Anggota DPRD Sumut Pantau Sidang Gugatan Kasus CPNSD Nias Barat di PTUN Medan

Sidang lanjutan kasus CPNSD Nias Barat yang digelar Rabu (3/3) di PTUN Medan dipantau anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat Ramli dan tokoh masyarakat Nias Barat seperti Ir Angandrowa Gulo SE MEc, Fosasi Daeli SPd, Arieli Lahagu, Tawarikh Lombu serta dari LSM Agrenisbar Atoni Waruwu dan Sawato Gulo SH. Sidang yang sempat ditunda selama satu jam akhirnya dibuka oleh majelis hakim Yorman SH MH, Muspiral Panjaitan SH, Lusianda SH dan panitera Satriana SH tanpa dihadiri oleh tergugat Bupati Nias Barat maupun kuasa hukumnya. 

Agenda sidang pembacaan gugatan dan jawaban dari tergugat serta pemanggilan pihak ketiga. Mengenai ketidakhadiran pihak tergugat (Bupati Nias Barat), Panitera Satriana SH setelah ditanya majelis hakim mengatakan telah dikonfirmasi lewat telepon selular bahwa orangtua dari kuasa hukum tergugat Elikana Hulu SH meninggal dunia sehingga ia tidak bisa hadir. Meskipun tergugat tidak hadir namun sidang tetap dilanjutkan mengingat para penggugat telah hadir. 

Usai sidang, anggota komisi A DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat Ramli meminta kepada majelis hakim agar dapat memberikan putusan sesuai bukti-bukti yang ada. Ramli juga meminta agar MenPAN, BKN Pusat, Kanreg VI BKN Sumut dan Bupati Nias Barat tidak melakukan proses pemberkasan dan penerbitan NIP bagi CPNSD Kab Nias Barat mengingat kasus ini masih proses peradilan. 

“Jadi jangan sampai terjadi tumpang tindih keputusan. Artinya kalau NIP sempat diterbitkan sebelum proses peradilan selesai bisa berakibat fatal pada hasil keputusan itu sendiri,” katanya. Sekjen LSM Agrenisbar Sawato Gulo SH didampingi Atoni Waruwu serta perwakilan penggugat Farianus Gulo SPd, Buala Daeli AMd yang datang dari kepulauan Nias mengharapkan Bupati Nias Barat segera menyerahkan bukti-bukti seperti asli SK pengumuman CPNSD Nias Barat sehingga proses persidangan tidak sampai berlarut-larut. Sidang berikutnya akan digelar 17 Maret mendatang

05 Maret 2010